Bunga Kantong Semar, Bunga Unik yang Ada di Indonesia

0
107

Bunga Kantong Semar atau dalam bahasa latin Genus Nepenthes seperti yang disebutkan sumber wikipedia.co.id  dikenal sebagai tumbuhan karnivora yang hidup di kawasan tropis, seperti di negara Republik Rakyat Cina, Filipina, Malaysia, India, Sri Lanka, dan beberapa negara lainya termasuk di Indonesia yang justru memiliki habitat bunga Kantong Semar dengan spesies terbanyak di daerah Pulau Borneo dan Pulau Sumatera. Tumbuhan ini tingginya bisa sampai 20 meter, ia merupakan parasit sehinggu hidup dengan menempel hidup kepada tanaman lain. Di ujung daunnya terdapat sulur yang bisa berfungsi sebagai kantong atau alat perangkap untuk memakan mangsanya. Umumnya, tanaman ini punya tiga macam bentuk kantong berbeda yang juga punya peran yang berbeda-beda pula. Kantong atas yang biasanya dimiliki tanaman berumur dewasa sering dipakai untuk menangkap hewan terbang seperti nyamuk, lalat atau serangga lainnya, sedangkan kantong bawah punya semacam dua sayap yang bertugas membantu menangkap serangga tanah seperti semut. Kantong Semar hidup di dataran tinggi hingga ke pinggiran pantai, biasanya Kantong Semar hidup di wilayah dengan tingkat kelembaban yang tinggi dengan porsi asupan cahaya yang juga tinggi, tapi ada juga spesies lain dari Kantong Semar yang butuh tempat redup untuk bisa berkembang dan hidup. Tanaman ini bisa hidup diatas tanah dengan kandungan logam tinggi atau miskin hara dan asam, ada juga spesien kantong Semar yang justru hidup di pantai yang berpasir serta kerap terkena sapuan air laut. Bunganya berbentuk serupa kantung, sedikit aneh namun justru disini letak keunikkannya, selain itu manfaat yang ditimbulkannya banyak memberi keuntungan bagi manusia. Beberapa daerah tertentu mempercayai bahwa air yang terkadung dalam kantong di kelopaknya ampuh sebagai obat ngompol bagi balita atau memperlancar proses kelahiran, manfaat lainnya Kantong Semar yakni sebagai indikator iklim, sebagai bahan obat herbal, dan sebagainya. Tumbuhan yang semakin langka keberadaannya ini dilindungi oleh Undang-undang No.5 Tahun 1990 juga PP No. 7 Tahun 1999 mengenai jenis hewan dan satwa yang dilindungi. (Arisca Meir/inloveindonesia.com) (Foto: wikipedia.org)

Tinggalkan Komentar